Advertisement
Medan - Polsek Delitua meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor. Pelaku inisial MF alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Senin lalu.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Minggu (1/9/2024). Penangkapan itu berawal saat Boneng masuk Jalan Karya 14, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor pada Juni lalu.
Pelaku menggasak sepeda motor NMax milik korban Efny Citra (39) yang terparkir di depan rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Sedangkan korban sendiri mengetahui sepeda motornya sudah raib saat mau berangkat kerja. Dia tak lagi melihat sepeda motornya itu terparkir di teras rumah. Dari situ korban kemudian membuat laporan ke Polsek Delitua Nomor: LP/B/446/VI/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES
MEDAN/POLDASU pada 19 Juni 2024.
Kemudian Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memerintah Kanit Reskrim AKP Maruli Tua untuk mengerahkan personil menindaklanjuti pengaduan korban. Hasilnya, diperoleh keberadaan pelaku saat itu sedang di Jalan Aswad.
Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Langsung turun ke lokasi. Benar saja, di sana personil melihat pelaku dan langsung meringkusnya.
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan
juga mengakui melakukan aksinya bersama temannya inisial A dan L yang kini DPO. Sementara sepeda motor itu sudah dilego ke Jalan Jermal seharga Rp 3 juta.
Untuk Boneng sendiri selaku pemetik mendapatkan imbalan Rp 750 ribu. Uang itu telah dibelinya sepatu serta keperluan lainnya.
"Pelaku MF sudah kita amankan. Sementara rekannya masih dalam pengejaran dan masuk DPO," tutup nya. (red)