Jumat, 13 September 2024, September 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-12T19:51:34Z
HeadlineKilas Kriminal

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencurian Kabel Tower Milik PT. Mitratel

Advertisement


Labuhan Batu - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian (363 KUHP), Pada Minggu malam, 8 September 2024 lalu. Pelaku yang diamankan adalah FS(33) alias Ucok Tato, seorang pria warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan pelaku berlangsung di rumah pelaku di Gang Rahayu, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara. Tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, FS alias Ucok langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu, ketika alarm tower milik PT. Mitratel di Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berbunyi. Pelapor yang bekerja sebagai koordinator lapangan PT.

Persada Sakka Tama, segera memerintahkan tim lapangan untuk melakukan pengecekan. Pada saat itu, seorang saksi berhasil mengamankan DS alias Putra yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower tersebut. Berdasarkan keterangan DS, pencurian dilakukan bersama rekannya, FS alias Ucok, yang sempat melarikan diri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BL Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama yang merugikan fasilitas umum dan perusahaan yang mendukung layanan telekomunikasi. Kerja sama dari masyarakat sangat kami hargai dalam memberantas tindakan kriminal," ujar AKP Syafrudin.

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya satu buah tang, satu buah obeng, satu buah gunting, dua potongan kabel, dan satu buah masker. FS alias Ucok mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama DS alias Putra, yang telah lebih dahulu diamankan.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian ini. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan mereka, demi terciptanya keamanan bersama.(red)