Sabtu, 07 September 2024, September 07, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-06T17:34:33Z
Kilas Kriminal

Pelaku Pembobolan Rumah Berhasil di Bekuk Unit Reskrim Polsek Delitua

Advertisement

Medan - Dua dari tiga pelaku pembongkaran rumah milik Dul Alter Purba (35) warga Jalan Tani Bersaudara No 17A, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, berhasil di rangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Selasa (27/8/2024) sore.

" Dua pelaku berhasil di tangkap dan mengakui segala perbuatannya. Sementara seorang rekannya lagi sedang diburu," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Maruli Tua Siregar, Kamis (5/9/2024). 

Kejadian diketahui saat korban Dul Atler Purba pulang ke rumahnya. Di sana dia melihat rumahnya sudah dibongkar maling. Dari dalam rumah itu korban tak lagi menemukan sepeda motor Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan benda pusaka berupa keris peninggalan moyangnya. 

Kesal atas sikap para pelaku, alhasil korban melaporkan kasus itu ke Polsek Delitua. "Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," tutur Iptu Maruli Siregar. 

Hasilnya setelah ditelusuri, personil memperoleh informasi keberadaan seorang pelaku inisial ST (44) yang tinggal di Jalan Perjuangan, Desa Delitua. Namun, lanjutnya, ST diringkus di Jalan Besar Namorambe. 

"Kepada petugas saat interogasi, pelaku ST mengaku membongkar rumah korban bersama dua temannya, yakni MI dan AT," ujarnya. 

Selanjutnya personil melacak keberadaan kedua teman pelaku. Tak jauh dari penangkapan pelaku ST, petugas juga meringkus MI di kawasan Jalan Besar Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Hanya saja seorang pelaku lainnya inisial AT berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi ketiga pelaku membongkar rumah korban dengan menggunakan linggis. Kemudian masuk pintu belakang. Dari rumah itu mereka mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya," tutur Iptu Maruli Siregar menambahkan. 

Untuk sepeda motor Honda Supra X 125 dijual kepada penadah inisial T seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan para pelaku sebanyak Rp 400 ribu. Sementara sisanya Rp 1,5 juta dibagi rata oleh ketiga pelaku. 

"Yang kita amankan cuma benda pusaka dan loud speaker milik korban. Untuk kedua pelaku telah kita jebloskan ke penjara," pungkas Iptu Maruli Siregar. (red)