Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-17T17:36:40Z
HeadlineKilas Kriminal

Kerap Melakukan Pencurian Sepeda Motor di Kota Medan, 2 Pelakunya Berhasil di Ringkus Polsek Medan Timur

Advertisement

Medan - Dua orang pria terpaksa diringkus init reskrim Polsek Medan Timur lantaran melakukan tidak kejahatan pencurian sepeda motor, Sabtu (14/9/2024).

Kedua pria itu Agus Budianto (32), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan Roni Madlubi (31), warga Jalan Johar, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu ST SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, kedua pelaku diringkus atas laporan korban Tasmika Halim (28), warga Jalan PB II, Gang Pekong, Kecamatan Medan Sunggal.

Dikatakan Budiman, pelaku ditangkap pada saat  personel piket Reskrim melakukan patroli mengantisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan tawuran di wilayah hukum Polsek Medan Timur. 

Saat sedang patroli, personil Polsek Medan Timur melihat kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan ketika sedang melintas di Jalan Gaharu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Melihat hal tersebut, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak SE MH pun langsung menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. 

Saat ditanyakan surat kendaraan, pelaku tak bisa menunjukan. Curiga dengan hal itu, akhirnya keduanya berikut sepeda motor diboyong ke Polsek Medan Timur.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka diketahui baru saja melakukan pencurian sepeda motor. Kedua pelaku juga mengaku jika sepeda motor yang dikendarai merupakan sepeda motor hasil curian," jelasnya.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Namun mereka juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Polsek Medan Sunggal, Polres Binjai dan wilayah hukum Polres Langkat," beber Kanit Reskrim.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2355 ALV dan 1 kunci T dengan 2 buah obeng ketok yang sudah dimodifikasi sebagai alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(red)