Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-31T17:39:38Z
Kilas Kriminal

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Tuntungan

Advertisement


Medan - Pelarian Muhamad Alfadi alias Aldi(20) Warga Jalan Sei Mencirim,Simpang Adios Kelurahan Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang kandas ditangan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.

Aldi ditangkap pada selasa (30/7/24) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sehari sebelumnya Senin (29/7/2024) berhasil melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dikawasan Jalan Jamin Ginting,Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun tak sampai 24 jam, pelarian Aldi kandas setelah Korbannya Sri Ulina Sembiring, warga Jalan Luku, Kelurahan Kwala bekala, Kecamatan Medan Johor membuat pengaduan Ke Mapolsek Tuntungan.

Menerima laporan korban,Tim unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan kemudian bergerak Cepat dan melakukan penyelidikan. Pada selasa(30/7/2024) Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Di Pimpin Kanit reskrim Polsek Tuntungan Ipda Syawal Sitepu SH,MH Polisi kemudian meringkus Pelaku di kawasan Jalan Satria Binjai, saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Tuntungan dibantu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengamankan beberapa barang Bukti.

"Setelah kita lakukan penyelidikan,dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Pelaku kita amankan berdasarkan laporan Korbannya dengan Nomor LP/B/328/VII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Terhadap Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," Terang Kapolsek Medan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak S.TrK melalui Kanit Reskrimnya Ipda Syawal Sitepu SH,MH.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 3635 PHE,1 Buah Kunci T lengkap dengan anak Kunci,1 Unit HP Oppo berwarna hitam.

Tersangka kini dilakukan penahanan guna proses Hukum lebih lanjut.(Tim)