Minggu, 04 Agustus 2024, Agustus 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-04T14:58:14Z
Kilas Kriminal

Polsek Delitua Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pembobol Ruko

Advertisement


Medan - Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menciduk dua pria pembobol rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pamah Komplek Pajak Old Town Ruko Blok I No.21 Delitua, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku adalah BS (44) pekerjaan juru parkir warga Jalan Besar Delitua dan JT (40) warga Jalan Ardagusema Delitua.

Ke - duanya dibekuk karena membobol pintu besi ruko milik Kevin Wijaya (24) seorang mahasiswa, warga Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar dalam siaran persnya, Sabtu (3/8/2024).

Dikatakan Marulitua, perbuatan jahat kedua pelaku terjadi pada Senin (29/7/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

“Dalam tempo 24 jam, kedua pelaku berhasil kita amankan,” kata Marulitua.

Lanjut dikatakan Maruli, korban mendapat telepon dari saksi Security bahwa ruko punya korban yang berada di Komplek Pajak Old Town telah dibongkar oleh orang tak dikenal.

Kemudian korban langsung menuju ke ruko dan sesampainya di ruko, korban melihat kondisi rukonya dalam keadaan berantakan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Delitua. Piket 7.0 yang mendapat laporan itu langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP,” beber Maruli.

Dari hasil laporan korban, sambung Maruli, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar dan pada saat team melakukan penyelidikan team melihat satu buah becak sedang mengangkut satu buah pintu besi.

“Kemudian team memberhentikan dan menginterogasi tukang becak itu yang dari hasil interogasi tukang becak menerangkan bahwa dia dipanggil oleh pelaku.BS dan JT untuk mengangkat pintu besi itu dengan biaya Rp50 ribu,” ungkap Maruli.

Kemudian team melakukan pengejaran terhadap kedua yang diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Besar Delitua. Selanjutnya tim mengamankan BS. Kemudian team menginterogasi pelaku BS tentang keberadaan pelaku JT, yang menerangkan bahwa JT sudah melarikan diri.

Kemudian pada Jumat, 2 Agustus 2024, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku JT dan diketahui sedang berada di Jalan Besar Delitua depan Gang Koramil, dan berhasil mengamankannya.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa pintu besi. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," tutupnya (red)