Rabu, 14 Agustus 2024, Agustus 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-13T16:52:48Z
Kilas Kriminal

Mantap Kali Kapolsek Patumbak ini, Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkusnya Bersama Team URC

Advertisement


Medan - Kompol Faidir SH,MH bersama dengan Kanit Reskrim Iptu  M.Y Dabutar SH,MH dan team  URC unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 4 ( empat ) orang pelaku pencurian spesialis sp motor dengan cara membongkar rumah dan sp motor yg sedang parkir di mesjid pada saat korban sholat subuh.

Laporan Polisi yg pertama di terima pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wib korban M.SALIM warga Jalan Bajak V Gg Rukun VI No.48 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas pada saat terbangun melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar dan ensel kuncinya dalam keadaan rusak.

Dan laporan Polisi yang kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wib dmana pada saat itu korban bernama Khazali Hakim warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dimana pada saat itu Korban sedang sholat subuh di mesjid Al-Muhajirin.

Sepeda motor korban di parkiran di pelataran parkir mesjid dan pelaku menggunakan kunci T pada saat melakukan aksinya.

Pelaku yg melakukan pencurian di daerah Bajak V bernama Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V Gang Rukun VI No.42 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Riki Rotama (31) warga Jalan SM Raja No.9 - A Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
 
Kedua pelaku di amankan di daerah Bajak V dan simpang amplas Medan  pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wib dan dari pengakuan para pelaku sp motor telah di jual dan hasil penjualan nya di gunakan utk beli baju dan sepatu.

Kemudian pelaku yg melakukan pencurian sp motor di Mesjid Al-Muhajirin di amankan ada dua orang yaitu  Dedy Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 - A Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) twaega Jalan Lukah Gang Keluarga No.35 - B Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Dari pelaku pencurian sp motor yg sedang parkir di mesjid diamankan 2 ( dua ) buah kunci T, satu buah helm,2 ( dua ) unit HP dan Pakaian yang di gunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya.

Para pelaku yg kita amankan ada 4 ( empat ) orang dengan dua buah  laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yg berbeda,dimana para pelaku ini adalah *Residivis Curanmor* dan akan kita proses sesuai hukum yg berlaku di negara kita," Terang Kompol Faidir SH,MH.

Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun," sambung Kapolsek Patumbak.(red)