Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-24T02:39:56Z
HeadlineKilas Kriminal

Pemberantasan Pencurian, Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri Sawit

Advertisement


Labuhanbatu - Pria berumur 21 tahun berinisial warga Dusun Bakaran Batu,  Desa Perbaungan,  Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 1 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal  perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP BL Malau SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin (23/06/24), mengatakan, peristiwa itu terjadi Jumat  (21/06/24) sekitar Pukul 20.00  Wib, di Jalan Afdeling lll Blok L-20,  Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu. 

Parlando menceritakan,  pada saat itu dua Satpam PTPN IV  yang menjadi saksi yakni Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan  Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan, dan melihat MP  sedang memundak 1  goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Keduanya langsung nengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP, ditemukan terletak 04 goni  berisikan 
berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV. 

Lebih lanjut Parlando menerangkan, 
selanjutnya  kedua Satpam itu  meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan  tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya. 

Kemudian pelaku MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu” paparnya. 

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu,  MP  mengaku mengambil berondolan buah  kelapa sawit milik  PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando.(red)