Senin, 18 Desember 2023, Desember 18, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-18T08:22:19Z
Kilas Politik

Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Paparkan Tentang Kampanye Pemilu 2024Share This News

Advertisement

Deliserdang - Mengingat Pemilu 2024 sudah diambang pintu semua lembaga terkait sudah melaksanakan program yang harus di ketahui masyarakat luas, dengan memberikan sosialisasi dan lainnya agar pelaksanaan Pemilu nantinya berjalan lancar tertib dan damai dari segala lini, dan ini yang dilakukan oleh Panwaslu (panitia pengawas pemilihan umum) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yang mana Panwaslu Kecamatan STM Hulu ini memberikan penjelasan terkait dasar hukum  Kampanye Pemilu 2024 yakni tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Lukas Lyeo Sibero SE, memberikan keterangan persnya yang mengatakan bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau Citra diri peserta Pemilu. Dan Lukas memaparkan bahwa Jadwal Kampanye Pemilu pada Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan berakhir pada 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye terbuka dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan berakhirnya 10 Februari 2024. Untuk saat ini kampanye masih dalam tahapan kampanye pertemuan terbatas,” jelasnya.

Dilanjutkannya, metode meliputi:
1. Pertemuan terbatas,
2. Pertemuan tatap muka,
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum,
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum,
5. Media sosial,
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet,
7. Rapat umum,
8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon,
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Nah, terkait larangan dalam kampanye menurut PKPU No.20 Tahun 2023 sebagai berikut :
1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
3. Menghina Seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon dan atau Peserta Pemilu yang lain,
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,
5. Mengganggu ketertiban umum,
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta Pemilu lain,
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu,
8. Menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan kecuali untuk fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin  dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye,
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan,
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,” bebernya.

Lantas, pelaksana kampanye untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, adalah sebagai berikut :
1. Pelaksana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas ; pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri dari ; calon anggota DPD, orang-seorang, organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD.
3. Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota terdiri atas ; pengurus partai politik, orang-seorang, calon anggota; DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu,” terang Ketua Panwaslu ini.

Untuk diketahui Ketua Panwaslu 2024 Lukas Lyeo Sibero, S.E yang terpilih tersebut memiliki segudang pengalaman yang merupakan Alumni dari Kampus UNIKA Medan Sumatera Utara dan diantara pengalaman organisasinya adalah GMNI, IMKA UNIKA, Komisi Kepemudaan KAM, Pemuda Katolik, Karang Taruna, Garuda, JARI’98, GPI, ASN, dll. Serta Ketua Panwaslu ini memiliki pengalaman pekerjaan sebagai Guru, Panwaslih di tahun 2018, Panwaslu tahun 2019 dan kini terpilih kembali menjadi Ketua Panwaslu hingga saat ini.(red)