Senin, 30 Januari 2023, Januari 30, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-29T21:26:35Z
Kilas Politik Headlane

Ir.Hj Anita Lubis Minta Kemenag Kaji Kembali Kenaikan BPIH Tahun 2023

Advertisement
Medan - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Ir.Hj  Anita Lubis meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) agar benar-benar memperhitungkan secara cermat rencana angka kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 69 juta per jemaah di tahun 2023 ini.

"Indonesia baru saja selesai dan keluar dari pandemi Covid-19. Perekonomian juga baru saja mulai bergerak usai krisis yang dialami selama pandemi. Kita mendorong Kemenag RI benar-benar cermat memperhitungkan angka kenaikan itu. Jangan sampai membebani masyarakat/calon jemaah haji yang memang sudah sejak jauh hari menabung," ujar Anita Lubis.

Hal ini dikatakan Anita Lubis merespon rencana dan usulan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas yang akan menaikkan BPIH sebesar Rp 69 juta di tahun 2023 ini dengan alasan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi yang tidak dapat dihindari.  

Anita Lubis juga meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali secara bijaksana prihal rencana kenaikan angka BPIH, mungkin Timing-nya (waktu) saja yang belum tepat terhadap rencana tersebut.

Sebab, lanjut Anita, perekonomian masyarakat baru saja bergerak dan harus disesuaikan dengan pasca krisis ekonomi. “Rencana kenaikan ongkos haji itu harus berkeadilan dan berazaskan masyarakat,” imbuhnya.

Anita juga mengungkapkan, bahwa Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumut dan DPR-RI, telah menyuarakan penolakan BPIH dan meminta sejumlah komponen biaya yang diduga mengalami kenaikan, agar ditelaah lebih cermat.

"Intinya kita minta dikaji ulang lah, sebab ini berkait dengan kenaikan  biaya, yang tak sepenuhnya dapat disanggupi, terutama calon jemaah haji," tegasnya.

Masih kata Anita, dirinya juga mengusulkan pemerintah, selain terus berdiplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, agar BPIH dapat dinegosiasi lebih realistis, perlu dijajaki pemanfaatan dana abadi milik jamaah haji yang kini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).(red)