Jumat, 12 Agustus 2022, Agustus 12, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-07T10:37:46Z
Hukum

Pelaku Pembakaran Mobil, Berhasil di Ungkap dan Ringkus Polsek Delitua

Advertisement

Medan - Empat sekawan diringkus personel Polsek Delitua karena nekat membakar mobil teman mereka sendiri, Jhoni (43) warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Ke-empat tersangka yakni, RA (41) warga Brigjen Zein Hamid, Medan serta HL (37), JO (35) dan SA (40), ke-tiganya warga Marindal, Patumbak. 

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma didapingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, mengatakan, ke-empat tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Hamid Medan, Selasa (9/8/2022) kemarin. Mereka, kata dia, diamankan tanpa perlawanan. 

"Hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku dapat perintah dari tersangka RA. Mereka mendapat upah Rp 500 ribu, untuk melakukan pembakaran,"katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sedangka untuk motif pembakaran mobil ini, lanjut dia, tersangka RA mengaku dendam dengan korban. Amarah tersangka kemudian membuat tersangka gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran terhadap mobil korban.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan akan kita tindak lanjuti hingga ke persidangan," tegas dia. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)