Selasa, 19 Juli 2022, Juli 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-19T04:01:10Z
lintas kriminal

Wow.. !! Pelaku Pembakaran Rumah Berhasil di Ungkap dan di Ringkus Polsek Delitua

Advertisement

Delitua - Sehari setelah terjadinya aksi pembakaran terhadap rumah Ahmad Riandi (42) warga Jalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kecamatan Delitua pada Senin  (11/7/2022) sekitar pukul 02.10 WIB, akhirnya pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pembakaran berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku adalah Ade Fauzi Simanungkalit (42) Alamat Jalan M.yakub Gang Titi Batu No.35, Kelurahan Sei kerah hilir, Kecamatan Medan perjuangan, yang merupakan pekerja tukang bangunan.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH.,MH menjelaskan, kalau berawalnya kejadian itu pada Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Sejarah Gang Ikhlas No. 23, Desa Mekar sari Kecamatan Delitua terjadi kebakaran. 

Mendapat informasi tersebut lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH.,MH untuk cek TKP dan lidik. Lalu Kanit Reskrim dan Panit Reskrim IPDA Syawal Sitepu, SH langsung meluncur ke TKP  dan melakukan penyelidikan. Setelah sesampainya di TKP, personil lmengintrogasi masyarakat sekitar.

Menurut kesaksian ibu korban Sunarti (saksi) kepada pihak Kepolisian menerangkan, kalau pada saat itu dirinya kebetulan dirumah Kakaknya persisnya berada di depan rumah korban, tiba tiba ia mendengar suara seng rumah korban seperti dibongkar, lalu tidak lama kemudian saksi mendengar suara teriakan seorang laki laki dengan kata kata  "Rumah Terbakar - Rumah Terbakar,"

Mendengar suara teriakan itu saksi pun keluar dari rumah Kakaknya dan melihat rumah korban sudah terbakar di lalap api. 

Kemudian saksi pun langsung menghubungi korban guna memberitahukan kejadian tersebut. Sementara warga meminta bantuan ke petugas  Pemadam kebakaran Pos  Delitua. Dan setelah Damkar tiba di TKP api pun dapat dipadamkan.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta, dan langsung  membuat laporan ke Polsek Delitua.

Dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim bahwa di duga pelaku pembakaran rumah pelapor sedang berada di Jalan Surabaya Medan, kemudian team langsung menuju ke lokasi di maksud dan sesampainya di TKP team melihat tersangka sedang di pinggir jalan, kemudian team langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi.

" Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran terhadap rumah pelapor dengan cara menyiramkan minyak pertalite ke bagian rumah pelapor kemudian membakarnya. Selanjutnya tersangka pun di boyong ke komando untuk diserahkan ke penyelidik guna pemeriksan lanjut," Terang Kapolsek Delitua. (red)