Jumat, 15 Juli 2022, Juli 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-14T17:32:49Z
lintas kriminal

Polsek Biru - biru Polresta Deliserdang Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Advertisement

Deliserdang - David alias Mandra (30) warga Dusun III Buntu, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang ini, akhirnya terpaksa berurusan dengan Polsek Biru biru Polresta Deliserdang. 

David diamankan petugas Reskrim Polsek Biru biru lantaran melakukan penipuan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru No Pol BK 4135 MP, milik rekan nya bernama Albert Barus.

"Pelaku beralasan kepada korban guna pulang sebentar ke rumah nya. Lalu korban memberikan sepeda motor nya kepada pelaku," ujar Kapolsek Biru-biru Iptu Cahyadi melalui Kanit Reskrimnya Ibda Ade H.

Lebih lanjut di jelas kannya, setelah sepeda motor di bawa pelaku, korban pun menunggu di lokasi di Gang Wakaf  Dusun III, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 11:00 WIB. Setelah lama menunggu pelaku juga tak kunjung datang, akhirnya korban pun menyusul pelaku di rumahnya, namun pelaku juga tidak di temukan begitu juga dengan sepeda motor nya. Selanjutnya korban pun pulang ke rumahnya. 

Setelah beberapa hari korban menunggu, pelaku juga tidak datang dengan membawa sepeda motor nya. Akhirnya korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Biru dengan dasar
LP/B/20/VI/2022/SPKT/Polsek Biru-Biru/Polresta DS/Polda Sumut, Tgl 06 Juni 2022.

"Setelah menerima laporan korban, kita pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun pelaku tidak ditemukan diduga sudah kabur keluar kota,"jelas nya.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengetahui pelaku kabur, personilnya pun tetap melakukan pencarian tempat persembunyian pelaku. Setelah sebulan berlalu tepatnya Sabtu (10/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, personilnya mengetahui keberadaan pelaku yang baru saja tiba di rumah nya. Tak mau buruan kabur, dengan gerak cepat langsung meluncur ke lokasi. Sampai di lokasi, tak butuh waktu lama personil berhasil mengamankan pelaku dan langsung memboyong nya ke Mapolsek Biru.

“Saat pelaku di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya seorang diri. Sementara korban atas kejadian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah,” terang nya.

Akibat perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana atau pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)