Advertisement
Asahan - Seorang peternak ayam dan Pembotot diamankan satresnarkoba Polres Asahan dari tangan kedua tersangka yang sudah lama meresahkan dan membahayakan masyarakat tersebut disita dua paket seberat 1,32 gram sabu.
"Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah
"JL"* ,(43) yang merupakan warga Pramuka Gang Famili Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat yang bekerja sebagai peternak ayam dan "AS"(31) merupakan warga Jalan Sei Silo ,Kelurahan Tebing kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan
keduanya sebagai pemakai dan penjual", ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (27/10/2021) sore.
Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa (19/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sei Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut. Kata Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut
"Menurut pengakuan "JL" kepada polisi, menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya, sedangkan "As" menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah, Terang Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut
Tambah Kapolres kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan, tutur Kapolres Asahan yang dikenal tegas tersebut
Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Sementara itu warga dan lembaga Penggiat Anti Narkoba Asahan (Panas) AN. Sakir. Mengapresiasikan dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan atas pengungkapan kasus narkotika tersebut