Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-19T04:49:19Z
lintas kriminal

Polsek Delitua Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Kosan Putri

Advertisement
Medan - HK (36) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib Polsek Delitua. Ia ditangkap lantaran mencuri laptop dan uang di kosan Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) warga Pasar Buntu, Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (16/10/2010) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

PLT Kapolsek Medan Tuntungan ini, lebih jauh mengungkapkan, korban yang juga mahasiswi Akper di RS Sembiring Delitua, meninggalkan kos-kosannya, di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa menggembok pintu.

Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali ke kos dan menemukan pintu kamar kos telah terbuka. Begitu masuk ke kamar, korban melihat kamarnya berantakan. Dan setelah memeriksa barang-barangnya, ternyata uang Rp 700.000 dan 1 laptop merk Acer Cor 5 Silver hilang.

Yakin kamar kosnya dimasuki masing, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua. Selanjutnya, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu, SH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Hasil penyelidikan pelakunya Hardana Kaban. Pencarian terhadap pun pelaku dilakukan. Sabtu (16/10/2010) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas membekuk tersangka dari Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur. Kepada petugas tersangka mengakui mencuri laptop dan uang dari kosan mahasiswa Akper RS Sembiring Delitua. (red)