Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-08T08:13:45Z
lintas kriminal

Polres Asahan Ringkus Dan Hadiahi Timah Panas Terhadap Pelaku Spesialis Curat

Advertisement

Asahan - Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap 2 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku tersebut berinisial "BIS"(24) dan "DJ" (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang(08/10/2021). membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Pada hari Jumat tanggal (3/10/2021) kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran.

Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, selanjutnya pada hari kamis (7/19/2021) sekitar pukul 19.00 WIB unit jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong lubis menawarkan 1 unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut , kemudian unit jatanras melakukan undercover buy.

Sekitar pukul 21.00 WIB unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki - laki yang diketahui berinisial "BIS" saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya, setelah diintrogasi pelaku "BIS" mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama "DJ" kemudian sekitar pukul 23.30 Wyib petugas menjemput "DJ" dikediaman keluarganya yang berada di Jalan Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan.

Kapolres  juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 2  unit charger laptop.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara", Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(red/tim)