Advertisement
Sunggal - Dua orang pria bapak dan anak terpaksa di ringkus Polsek Sunggal lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial UUS, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua bapak dan anak itu berinisial
JLS (50) dan ASS (28) keduanya warga Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/10/2021), menjelaskan. Peristiwa itu berawal saat korban sedang duduk bersama teman di pasar Setia Budi Tanjung Rejo. Lalu kedua pelaku melihat korban dan menghampirinya. Setelah berada dekat dengan korban,
kedua langsung melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan yang mana ASS mencekik serta memukul pelipis korban USS, lalu memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayu broti dengan panjang 1,5 meter.
Tanpa disadari para pelaku, salah seorang berinisial HS merekam aksi mereka, setelah kejadian itu HS pun pergi meninggalkan lokasi dan pergi kesebuah warung guna membeli makanan yang mana warung tersebut milik abang UUS. Setelah membeli makanan dan pergi dari warung,HS kembali lagi menuju warung guna menunjukkan rekaman pemukulan terhadap UUS. Sampainya di warung
saksi HS mengatakan "lihat adikmu dipukuli" sambil menunjukan vidio yang ada di Hp nya. Melihat itu abang korban berinisial JN langsung mendatangi lokasi.
"Abang korban begitu melihat adek nya mengalami luka dan tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, JN langsung membawa adeknya kekantor Polsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan,"ujar Kanit Reskrim.
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII / 2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL .Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta pemeriksaan saksi - saksi dan melengkapi barang bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses untuk diajukan ke pengadilan.
Pelaksana tugas PLT Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH, didampingi Kasi Humas Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan telah dilakukan proses penyidikan dan kepada kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 JO 351 KUHP.