Rabu, 27 Oktober 2021, Oktober 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-27T12:38:21Z
lintas kriminal

Pelaku Penganiayaan Bapak Dan Anak Diringkus Polsek Sunggal

Advertisement

Sunggal - Dua orang pria bapak dan anak terpaksa di ringkus Polsek Sunggal lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial UUS, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua bapak dan anak itu berinisial 
JLS (50)  dan ASS (28) keduanya warga Sei Padang,  Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/10/2021), menjelaskan. Peristiwa itu berawal saat korban sedang duduk bersama teman di pasar Setia Budi Tanjung Rejo. Lalu kedua pelaku melihat korban dan menghampirinya. Setelah berada dekat dengan korban, 
kedua langsung melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan  yang mana ASS  mencekik serta memukul pelipis korban USS,  lalu memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayu broti  dengan panjang 1,5 meter.

Tanpa disadari para pelaku, salah seorang berinisial HS merekam aksi mereka, setelah kejadian itu HS pun pergi meninggalkan lokasi dan pergi kesebuah warung guna membeli makanan yang mana warung tersebut milik abang UUS. Setelah membeli makanan dan pergi dari warung,HS kembali lagi menuju warung guna menunjukkan rekaman pemukulan terhadap UUS. Sampainya di warung 
saksi HS mengatakan "lihat adikmu dipukuli" sambil menunjukan vidio yang ada di Hp nya. Melihat itu abang korban berinisial JN langsung mendatangi lokasi.


"Abang korban begitu melihat adek nya mengalami luka dan tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, JN  langsung membawa adeknya kekantor Polsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan,"ujar Kanit Reskrim.

Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII /  2021  /SPKT POLSEK SUNGGAL .Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta  pemeriksaan saksi - saksi dan melengkapi barang  bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  tersebut  guna diproses untuk diajukan ke pengadilan.

Pelaksana tugas PLT  Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH, didampingi Kasi Humas  Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan  penangkapan terhadap kedua pelaku  dan telah dilakukan proses penyidikan dan  kepada kedua  pelaku dipersangkakan  dalam pasal 170  JO 351  KUHP.
Untuk  berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan.(red)