Minggu, 31 Oktober 2021, Oktober 31, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-31T12:28:13Z
lintas kriminal

Pelaku Curanmor dan Penadahnya, Berhasil Diringkus Polsek Percut Sei Tuan

Advertisement

Medan - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pencurian sepedamotor, Fiftha Alfian 
(20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang Tembung Kecamatan PS Tuan
bersama Penadah, Purnamasari Siregar (46) warga Jalan Pasar 12 Desa Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut, di kawasan Desa Laut , Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.

Bersama barang bukti, Sweater warna abu-abu  dan celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan  terekam CCTV, keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Donny P Simatupang mengatakan hilangnya sepeda motor Beat BK 2865 AIX milik korban Putri Dea Cu Pratama terjadi saat korban bersama kawan kawannya datang ke Cafe Mine Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan,  Selasa ( 20/7/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Setiba di cafe, korban memarkirkan sepeda motornya di real parkir yang berada di kawanan cafe tersebut. 
Namun saat kembali pulang,  korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran.

Atas pencurian itu korban mengalami Kerugian sekitar Rp 18 juta selanjutnya melapornya ke Polsek Percut Sei Tuan. 

Personil Polsek Percut Sei Tuan yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dari TKP personil melihat rekaman CCTV saat pelaku beraksi melakukan pencurian. 

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim tekab Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Iptu Donny P Simatupang mengetahui keberadaan tersangka  dan menangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Percut Sei Tuan. 

Saat diintrogasi tersangka mengaku 
melakukan pencurian bersama kawannya Ucok Bernard (DPO) kemudian Seped motor hasil curian dijual kepada penadah,  Purnamasari Siregar sebesar Rp1,5 juta dan uangnya mereka bagi berdua.

"Kedua tersangaka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara" kata Donny. (red)