Advertisement
Asahan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus Seorang tersangka Perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1unit Hp Vivo Y30i.
Seorang tersangka tersebut adalah berinisial "WY" (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan sedang Korban berinisial "KRS" (18) yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut, seorang pemuda tersebut diamakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Pada hari Sabtu (2310/ 2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas simpang pabrik benang kel. Sidomukti, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP miliknya lalu pelaku kabur, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama timnya, pada Senin (25/10/2021 sekitar pukul 18.00 WIB pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dan langsung mengamankan tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, mengenakan kedua kakinya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.