Jumat, 10 September 2021, September 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-13T12:24:33Z
Hukum

Resahkan Masyarakat, Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Grebek Polisi

Advertisement

Asahan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan  mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Kamis(9/9/2021) Siang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH, pada Jumat siang(10/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Berinisial SDR (27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut. Menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan, Kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000, serta1 buah Chip Voucher, ujar Kapolres 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara " Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.