Sabtu, 11 September 2021, September 11, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-11T09:15:05Z
Ekonomi

Penyelenggaraan Asuransi BMN Pasca Terbitnya Perpres 75 Tahun 2021

Advertisement

  Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021. Terbitnya Perpres ini menyebabkan terjadinya perubahan proses bisnis dari penyelenggaraan asuransi Barang Milik Negara (BMN).


Jika kondisi saat ini proses pengasuransian BMN mulai perencanaan, penetapan, penganggaran, pengadaan, klaim, hingga perbaikan/pembangunan kembali, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L), maka dengan Perpres 75 tahun 2021 proses penganggaran, pengadaan, klaim, dan perbaikan/pembangunan kembali, akan dilakukan oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Skema baru ini akan mempermudah industri asuransi dari yang semula melayani seluruh K/L menjadi hanya satu konsumen baik proses pengadaan maupun klaim.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN. Meliputi implementasi pengasuransian pada seluruh Kementerian/Lembaga, persiapan perluasan obyek asuransi BMN, dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.

“Polling fund ini yang akan kita integrasikan dengan dana yang ada. Sekarang kan terpencar di antara semua K/L,” ungkap Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan pada Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/09).

Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

“Polling fund ini bagian dari cara baru pemerintah mendanai risiko bencana,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kristiyanto pada kesempatan yang sama.

Hingga 31 Agustus 2021, Pemerintah telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset BMN dari 51 K/L dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun. (dj/nug/hpy)

 Sumber : Kemenkeu