Selasa, 28 September 2021, September 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-28T15:58:30Z
kriminal

Pelaku Curat Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekap Polres Asahan, Lantaran Melawan Saat di Tangkap

Advertisement

Asahan - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua Orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Sei renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (28/9/2021) subuh.

Pelaku berinisial DN (39), dan rekannya WA (34) keduanya merupakan Warga Jalan Link I , Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021) Sore, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1  mesin bor tangan, 1 buah mesin grenda, dan 1 buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.

Berkat informasi warga, pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB unit jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas, memberikan perlawanan ketika ditangkap. Pelaku berinisial  DN juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis kaki kanannya, terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku berinisial DN merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa  1 unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 unit mesin bor, serta 1 unit mesin grenda, ungkap Kasat Reskrim

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan. Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH.(red/tim).