Advertisement
Medan - Seorang pria berinisial GP (43) tahun ditangkap Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Pria yang merupakan warga Jalan Abadi, Gang Legawa, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap atas kasus penggunaan narkotika jenis ganja.
"Pelaku ditangkap pada hari Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung kopi yang berada tidak jauh dari rumah nya," kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (08/9/2021).
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap Polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Dari informasi tersebut, personil pun langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian. Saat di lokasi personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan itu personil menemukan 1 (satu) amplop warna putih kecil berisikan ganja dari bawah telapak kaki kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
"Kepada pelaku kita mengintrosinya dan ia mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Sei Asahan seharga Rp 10.000 dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,"terang nya.