Sabtu, 18 September 2021, September 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-09-18T05:53:05Z
lintas kriminal

AKP Budiman Simajuntak Bersama Personil, Berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Cafe Yang Bersembunyi Diatas Loteng

Advertisement
Medan - Pelaku pembobol sebuah cafe yang berada di Jalan Ringroad Kekurah Tanjung Rejo Medan, akhirnya berhasil diungkap dan diringkus Polsek Sunggal, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut diringkus Polsek Sunggal setelah menerima laporan dari korban/pemilik cafe bernama
Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo, pada Sabtu (11/9/2021).

Dari laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH, bersama personilnya langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil dari TKP, petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku dan selanjutnya langsung dilakukan pengejaran.

Ke-dua pelaku tersebut yakni, ABD  (39) dan IRL (38), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Mengetahui keberadaan pelaku berada di rumah, AKP Budiman bersama personil langsung meluncur ke rumah pelaku ABD. Sampainya di lokasi, petugas melihat ABD dan IRl sedang duduk di luar rumah. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, ABD berlari kedalam rumah, sehingga petugas dan orang tua ABD sempat terjadi perselisihan mulut ketika petugas hendak masuk kedalam rumah.

"Jadi saat kami hendak menangkap tersangka, keluarga ABD sempat mencoba menghalang - halangi kami hingga cekcok mulut. Namun, setelah kami menjelaskan dan menunggu berjam-jam lamanya barulah keluarga ABD mengizinkan kami melakukan penggeledahan dan penangkapan. Itu pun tersangka ABD kita amankan setelah memeriksa beberapa kamar, di kamar yang terakhir tersangka tidak ada didalam. Karena merasa curiga melihat AC kamar hidup, kami akhirnya melakukan penggeledahan ke loteng kamar, disitulah tersangka berhasil kami amankan," ujar Budiman.

Lanjut nya, sementara para tersangka ini melakukan pencurian disaat Cafe tutup selama PPKM berlaku. Hasil pembobolan itu barang barang yang ada didalam cafe habis digasak para tersangka.

Hasil dari interogasi terhadap tersangka, ia mengakui perbuatannya begitu juga barang bukti yang belum sempat dijualnya berhasil kita amankan dari dalam rumah nya. 

Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 buah Obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.


"Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami,"tutup Budiman.(red/tim).